About
Malang terletak ditengah2
daerah yang mulai zaman dahulu mempunyai kedudukan yang penting.
Posisinya di jalan besar dari Utara ke Selatan yang telah ada mulai
zaman dahulu kala, dimana tiga lembah menjadi satu: dari Utara Barat
lembah kali Brantas, dari Utara lembah kali Bango dan dari Timur lembah
kali Amprong, dan lembah yang keempat adalah lembah kali Brantas yang
terus mengalir ke Selatan. Lembah yang strategis ini mulai dahulu kala
dipakai sebagai benteng.
Kota ini didirikan pada kira2 tahun 1400 dan berkembang terus sampai sekarang ini. Menurut adat Jawa kuno kota ini didirikan dengan memakai dasar jalan perempatan dengan Alun2 sebagai pusatnya. Rencana kota menurut adat kuno adalah menurut empat kiblat: dari Utara ke Selatan dan dari Timur ke Barat, menurut cara yang dipakai oleh pandangan Islam, waktu kota ini dibawah perintah Sultan Demak.
Latar Belakang Acuan Penerbitan
BAB X A Pasal 28 E ayat (2) dan ayat (3) dan Pasal 28 F Perubahan II UUD RI Tahun 1945:
Kami membuka diri untuk pemasangan iklan secara komersial. Untuk peminat iklan banner, silakan hubungi ponsel kami melalui SMS ke 088.133.51.051, 081333288138, 08123867727
Namun, untuk sekedar memampangkan link ke situs Anda melalui direktori situs kami, kami melakukannya dengan mekanisme link-exchange. Artinya, kalau Anda sudi memasangkan link ke blog ini, kami akan dengan sukarela melakukan hal yang sama untuk Anda.
Setelah memasang link ke situs ini, dan mengisikan datanya di formulir ini
tabik,
Administrator BMK
Kota ini didirikan pada kira2 tahun 1400 dan berkembang terus sampai sekarang ini. Menurut adat Jawa kuno kota ini didirikan dengan memakai dasar jalan perempatan dengan Alun2 sebagai pusatnya. Rencana kota menurut adat kuno adalah menurut empat kiblat: dari Utara ke Selatan dan dari Timur ke Barat, menurut cara yang dipakai oleh pandangan Islam, waktu kota ini dibawah perintah Sultan Demak.
Latar Belakang Acuan Penerbitan
BAB X A Pasal 28 E ayat (2) dan ayat (3) dan Pasal 28 F Perubahan II UUD RI Tahun 1945:
- Pasal 28E ayat (2)
Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. - Pasal 28E ayat (3)
Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. - Pasal 28 F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Kami membuka diri untuk pemasangan iklan secara komersial. Untuk peminat iklan banner, silakan hubungi ponsel kami melalui SMS ke 088.133.51.051, 081333288138, 08123867727
Namun, untuk sekedar memampangkan link ke situs Anda melalui direktori situs kami, kami melakukannya dengan mekanisme link-exchange. Artinya, kalau Anda sudi memasangkan link ke blog ini, kami akan dengan sukarela melakukan hal yang sama untuk Anda.
Setelah memasang link ke situs ini, dan mengisikan datanya di formulir ini
tabik,
Administrator BMK